Jalan Kelurahan Kampung Mesjid Desa Teluk Piai Yang Rusak Parah Mulai Diperbaiki

 

LABUHAN BATU UTARA, MOI – Melihat kondisi saat ini jalan kelurahan kampung mesjid yang berbatasan Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatera Utara yang sudah sangat rusak dan diperlukan perhatian khusus dari pihak terkait.

Hal inilah menjadi perhatian dari Camat dan Kepala Desa Teluk Piai untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut.

Maka pada hari Jumat, 17.01.2020 pihak Kecamatan, Kelurahan, Kepala Desa, telah mendatangkan alat berat untuk memperbaiki jalan tersebut.

Adapun Pelaksana dilapangan adalah Bapak Guntur Pakpahan dan anggota PP. Suriyadi Admaza dari Kec. Kualuh Hilir, Kab. Labura.  (Rusdi Situmorang) 

Polres Banjar Buat MoU Dengan Perbankan

BANJAR, MOI – Kepolisian Resor Banjar bersama dengan sejumlah Perbankan yang ada di Kota Banjar melakukan kegiatan penandatanganan kesepakatan pengamanan dan pengawalan bersama perbankan Wilayah Banjar dengan Polres Banjar, Kamis (16/1/2020)

Kegiatan Memorandun of Understanding (MoU) bersama Perbankan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawadha Mapolres Banjar, yang  dihadiri oleh Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, bersama Waka Polres Banjar Kompol Ade Najmulloh bersama para PJU Polres Banjar

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh pimpinan masing-masing bank, diantaranya Bank BRI, Bank bjb, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI dan beberapa Perbankan lainnya yang ada di Kota Banjar

Dalam sambutannya Kapolres Banjar mengatakan, bahwa kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama perbankan ini sebagai tindak lanjut kerjasama Polri dengan perbankan, guna antisipasi tindak kriminal seperti aksi perampokan dan pencurian kepada para nasabah atau masyarakat ketika selesai melakukan transaksi di bank.

“Dengan adanya MoU pengamanan Objek Vital ini, Polres Banjar tentunya bisa lebih maximal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”ujarnya

Selain itu pihaknya juga menambahkan bahwa kesepakatan yang diinisiasi bersama tersebut mempunyai arti penting dalam menjaga keamanan perbankan sebagai leading sector ekonomi harus melayani masyarakat dibidang keuangan

“Polri sendiri harus menjaga keamanan dengan melakukan pengamanan dan pengawalan, sehingga tugas-tugas perbankan dapat berjalan dengan lancar dan aman”pungkasnya. (Yudhi’s)

DPRD Depok : Wajib Miliki Garasi Mobil Disahkan

 

DEPOK, MOI – Sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

DPRD Kota Depok mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok di ruang paripurna pada Rabu (8/1/2020).

Empat Raperda yang disahkan tersebut antara lain, raperda kawasan tanpa rokok (KTR), pajak dan retribusi RSUD, serta raperda perhubungan yang di dalamnya mengatur garasi mobil pribadi.

“Kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas di panitia khusus (Pansus). Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus,” kata Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari di gedung DPRD.

Khusus raperda perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

Sebab, kata dia, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

“Saya lihat ini bukan melulu dituntut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat?” katanya.

Setelah disahkan perda tersebut, sambung Yeti, nantinya akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi. Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.

“Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak-anak,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok Dadang Wihana mengemukakan, setelah raperda perhubungan disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi ke masyarakat tentang penerapannya.

“Setelah ditetapkan kita susun seperti apa sosialisasinya? Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi dan kami juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun,” kata Dadang.

“Ini sudah disahkan tinggal waktu untuk implementasi saja. Tapi kan perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garansi. Lalu warga yang parkir di lahan fasos fasum,” kata Dadang.

Sebelumnya, perda perhubungan yang di dalamnya berisi aturan tentang garasi merupakan rencana Pemkot Depok melalui Dishub Depok. Dalam aturan tersebut, Warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan kekinian sudah disahkan.

Namun belum ada pembicaraan besaran denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut.

“Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya.

Diajukan Raperda perubahan tersebut, jelas Ari, karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakin sempit. Untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

“Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan”. (zis)

 

Rapat Paripurna dalam Pengesahan Lima Raperda oleh DPRD Kota Depok

DEPOK, MOI – DPRD Kota Depok kembali menggelar Rapat paripurna DPRD, dalam rangka Pembahasan Pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sekaligus peresmian dan mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok di ruang paripurna, Gedung DPRD Depok, Rabu (08/01/2020).

Lima Raperda tersebut yakni:

  1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
  2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.
  4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
  5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, tiga Raperda dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat.

“Dan sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok,” kata Yeti dalam sidang.

Untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan, lanjut Yeti, telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

“Sehingga jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” ujarnya.

Wakil wali kota Depok Mengapresiasikan kegiatan M1R guna perayaan natal 2019. Dalam Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil.

Kendati sudah disahkan, Raperda Perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

Sebab, kata Yeti, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

Peraturan ini pun, jelas Yeti, bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat.

“Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” paparnya.

Bila nantinya Perda tersebut sudah disahkan, akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok.

Jika sudah dibuat Peraturan, Yeti mengatakan secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

“Karena kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak (zis)

 

DPRD Depok Sahkan 4 Rarperda Sekaligus

 

DEPOK, MOI – DPRD Kota Depok telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok. Pengesahan dilakukan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Depok, Rabu (8/1/2020).

Empat Raperda anta lain, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pajak dan Retribusi RSUD, dan Raperda Perhubungan yang di dalamnya soal garasi mobil pribadi. “Kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas di panitia khusus (Pansus). Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus,” kata Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari yang memimpin rapat paripurna tersebut.

Secara khusus, Yeti, menyoroti Raperda Perhubungan tentang garansi mobil. Sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok. Sebab, masyarakat Depok ini mobilisasinya tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatan keseharian.

“Saya lihat ini bukan melulu ditutut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengkoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” tutur Politisi Partai Gerindra ini.

Setelah disahkan Perda tersebut, sambung Yeti, Peraturan daerah itu akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi. Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.

“Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak-anak,” jelasYeti.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok Dadang Wihana membenarkan, jika Raperda Perhubungan tentang garansi sudah disahkan. Setelah disahkan pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa ke masyarakat tentang penerapan Peraturan daerah tersebut.

“Setelah ditetapkan kita susun seperti apa sosialisasinya? Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan disusun,” terang Dadang.

Dia mengungkapkan, Raperda itu sudah disahkan dan menunggu di implementasikan
“Ini sudah disahkan tinggal waktu untuk implementasi saja. Tapi kan perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garansi mobil. Lalu larangan warga yang parkir di lahan fasos fasum dan sanksi-sanksinya apa?,” tutur Dadang.

Sebelumnya, Perda Garansi itu merupakan rencana Pemkot Depok melalui Dishub Depok. Di mana warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan saat ini sudah disahkan.

Namun jelas Ari , belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.

“Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setahu saya tidak ada denda pelanggaran sebesar itu,” tegas Ari.

Diajukan Raperda perubahan tersebut jelas Ari lagi karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Kota Depok semakin sempit. Lalu untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum..”Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan,” pungkas (zis)

 

 

 

 

Melalui Focus Group Discusion (FGD) Bupati Tangerang Serius Mengembangkan E-Learning Di Kabupaten Tangerang

CURUG, MOI – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar serius meningkatkan pendidikan di kabupaten tangerang dengan menerapkan sistem Homeschooling dan e-learning di setiap sekolahan, keseriusan ini di buktikan dengan mengundang mahasiswa dan praktisi pendidikan di Kabupaten tangerang dalam acara Focus Group Discusion (FGD) di hotel yasmin kecamatan Curug. Rabu (15/01/20).

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, Tujuan diadakannya diskusi terbuka ini merupakan ajang bertukar pendapat, saran dan informasi untuk mencari informasi dan mengembangkan Sistem Homeschooling dan E-Learning Di kabupaten Tangerang beberapa perwakilan universitas organisasi mahasiswa dan praktisi pendidikan di kabupaten Tangerang pun saya undang agar bersama sama memajukan pendidikan Di kabupaten Tangerang

“Semoga dengan di selenggarakannya acara ini dapat membangun pendidikan di kabupaten Tangerang lebih baju dan lebih modern lagi” ucap Zaki

Juanda Kabid kesiswaan pendidikan dasar menengah pada kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewakili mentrian pendidikan Republik Indonesia mengatakan, Banyak yang saya dapat pelajari dari acara Focus Group Discusion (FGD) di Kabupaten Tangerang ini, dan saya tertarik dengan sistem Homeschooling ini, tentu ini akan saya bahas kepada bapak mentri agar kita tindak lanjuti kembali

“Mudah-mudahan ini menjadi langkah yang baik untuk membangun dunia pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang” kata Juanda

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Drs H Syaifullah MM mengatakan, Di selenggarakannya acara ini untuk mencari Inopasi atau trobosan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat kabupaten Tangerang, karna Kabupaten Tangerang sendiri memiliki siswa Sekolah Dasar (SD) sebanyak 42.547 dengan 755 Gedung Sekolah dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 21.820 dengan 84 Gedung Sekolah.

“Kita harus menyongsong revolusi pendidikan dengan Inovasi baru dan Teknologi untuk mengikuti perkembangan jaman yang semakin maju ini” pungkasnya (Red/Diskominfo)

Unit Sabhara Polres Banjar, Gelar Apel Antisipasi Bencana

 

BANJAR, MOI – Personil Polres Banjar melaksanakan apel siaga antisipasi Bencana Alam serta memotong dan membersihkan batang bambu yang menghalangi jalan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 di Perkebunan Jati Jalan Baru Gunung Sangkur Kota Banjar.

Kegiatan Apel Siaga Bencana Tingkat Polres Banjar yang di pimpin oleh Kasat Sabhara Kompol Maman B. Jiji, dan diikuti oleh Anggota Polres Banjar, dengan jumlah sebanyak 35 Personil.

“Ya, apel siaga ini kami laksanakan setiap hari antisipasi terjadinya bencana alam” ucap Kasat Sabhara.

“Pada saat kami melaksanakan apel di lokasi tersebut, terlihat pohon bambu sampai menutupi badan jalan, langkah kami memotong batang pohon bambu tersebut dengan menggunakan gergaji mesin, karena dirasa membahayakan pengguna jalan” kata Kasat Sabhara.

Kegiatan Apel Siaga tersebut dilaksanakan untuk Antisipasi Kejadian Bencana Alam di Kota Banjar seperti Tanah Longsor, Banjir dan Pohon Tumbang serta antisipasi gangguan kamtibmas lainnya. (Yudhi’s)

Police Goes To School, Sosialisasikan Tentang Tata Cara Berkendara Yang Benar

BANJAR, MOI – Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Kepolisian Resor Kota Banjar, Polda Jabar terus gencar melaksanakan program Police Goes To School. Kali ini, melalui Satuan Lalu Lintas yakni Unit Dikyasa melaksanakan program tersebut di Sekolah Menegah Kejuruan Negeri 4, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (15/01/2020).

Ratusan siswa-siswi dan para guru terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi mengenai program Police Goes To School yang disampaikan Kasatlantas Polres Banjar AKP Herman Junaidi, melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Banjar, Ipda M. Atang Efendi.

Dalam arahannya, Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Herman Junaidi, melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres Banjar, Ipda M. Atang Efendi menyampaikan, agar mentaati peraturan lalu lintas dalam berkendara baik roda dua maupun roda empat. Karena nyawa para generasi muda sangat berharga untuk masa depan bangsa.

“Untuk itu, saya menyarankan kepada adik-adik sekalian dan masyarakat Kota Banjar, taatilah aturan-aturan berlalu lintas, selalu gunakan helm saat mengendarai kendaraan roda dua, baik yang mengendarai atau yang di bonceng,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ipda Atang mengingatkan untuk tidak menggunakan knalpot racing atau bising pada kendaraan roda dua  maupun roda empat. Gunakanlah knalpot yang telah ditentukan, yakni sesuai Standar Nasional Indonesia.

“Karena sesuai peraturan lalu lintas, kita tidak diperbolehkan menggunakan knalpot racing. Itu dapat menganggu kenyamanan para pengendara dan masyarakat,” katanya.

Ipda Atang menambahkan, dalam berkendara itu mempunyai etika. Dijalan raya juga ada etika, seperti tidak boleh suara knalpot bising, tidak kebut-kebutan, tidak menggunakan handphone saat berkendara, itu semua dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

“Sesuai dengan Pasal 106 ayat 1, kita dalam menggunakan kendaraan bermotor harus dengan konsentrasi,” tandasnya.

Ipda Atang menambahkan, kepada  para guru dan pelajar di SMKN 4 Banjar untuk menjaga safety kendaraan apabila mau menggunakan kendaraan. “Periksa terlebih dahulu kendaraan yang akan digunakan, udah aman apa belum. Setelah merasa aman, baru kendaraan tersebut bisa digunakan,” pungkasnya. (Yudhi’s)

Istri Gubernur Jabar Kunjungi Pasar Induk Cikurubuk Tasikmalaya

 

TASIKMALAYA, MOI – Pasar Induk Cikurubuk yang berada di Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya terlihat ramai dikunjungi para pembeli, segala kebutuhan masyarakat mulai dari sayuran, buah-buahan, beras, daging dan keperluan masyarakat lainnya tersedia di Pasar Induk Cikurubuk.

Kunjungan istri Gubernur Jawa Barat Ny. Atalia Praratya Ridwan Kamil beserta rombongan dari Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat dan BPOM Jawa Barat menambah keramaian Pasar Cikurubuk pagi tadi, Rabu (15/01/2020).

Istri Gubernur Jawa Barat yang didampingi oleh istri Walikota Tasikmalaya meninjau Pasar Induk Cikirubuk untuk mengecek harga-harga kebutuhan pokok dan penyuluhan dari BPOM Provinsi Jawa Barat.

Ny. Atalia Ridwan Kamil berdialog dengan para pedagang, menanyakan harga kebutuhan pokok dan ketersedian barang.

Menurut petugas dari Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat, harga-harga kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng dan sayuran relatif stabil. Begitu juga ketersediaan barang cukup untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat Kota Tasikmalaya.

Kedatangan istri Gubernur Jawa Barat ini mendapat pengawalan dari personil Polisi Sektor Mangkubumi. Ipda Agus Predi Kapolsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya kepada Media Otonomi Indonesia mengatakan, sudah menjadi tugas kami (Polri) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih kedatangan istri gubernur yang melaksanakan kunjungan ke Pasar Induk Cikurubuk. Alhamdulillah selama kunjungan istri gubernur berlangsung aman dan kondusif, ujarnya. (Yudhi’s)

Bupati Tangerang Minta Aparat Dan Masyarakat Galakkan Gotong Royang Bersihkan Lingkungan

 

TIGARAKSA, MOI – Setalah dua pekan banjir melanda dibeberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Iskandar menghimbau kepada aparat dan masyarakat agar melakukan gotong royong membersihkan lingkungan. Hal tersebut dikatakan Bupati saat memimpin apel pagi di lapangan upacara . Maula Yudha Negara Tigaraksa. Senin (13/01/2020).

“Setelah dua pekan berjibaku dengan sampah sisa-sisa banjir, masyarakat lebih peka kepada lingkungannya”, ucap Bupati Zaki.

Dimusim penghujan sampah merupakan musuh besar kita semua, lanjut Zaki, bagi aparat dilingkungan agar selalu respon kepada lingkungan untuk membersikan selokan air, genangan, hingga irigasi yang tersumbat yang menyebabkan bajir terjadi.

“Saya menghimbau bagi Aparat dan masyarakaat agar menggalakan gotong royong sabtu dan minggu dilingkunganya, jangan buang sampah sembarangan dan budayakan hidup bersih dan sehat”, ungkap Zaki.

Musim hujan masih terus berlanjut menurut BMKG, mudah-mudahan tidak ada lagi banjir upaya antisipasi Pemkab Tangerang bersama masyarakat terus ditingkatkan agar meminimalisir dampak-dampak setelah musim penghujan dan pancaroba ini berlangsung. (Red/Diskominfo)

1 2 3 4 5 21