Sampai Saat Ini, Sampah Masih Menjadi Masalah Besar di Sumut
PEMATANGSIANTAR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut Dr. Ir. Binsar Situmorang M.Si mengatakan, permasalahan sampah masih saja menjadi masalah besar hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini dikatakan saat acara penyerahan bantuan 5 becak motor pengangkut sampah ke pemko Pematangsiantar, melalui Dinas Lingkungan Hidup,di Kantor DBLH, Kamis, (5/12/2019).
Tampak hadir Kadis Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar Deddy Tunasto Setiawan SH, Kadis Lingkungan Hidup Sibolga Ir Mauli Badia, Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan H Syarifuddin ST MM, dan Kadis Lingkungan Hidup Serdangbedagai H Panisean Tambunan S.Sos.
“Hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara masih belum mampu menanggulangi masalah ini dengan baik dan berkelanjutan. Tanpa adanya perubahan yang mendasar, terutama dalam aspek hukum dan kelembagaan, masalah persampahan di Provinsi Sumatera Utara ibarat bom waktu yang semakin meresahkan masyarakat,” sebutnya.
Sebagai informasi, lanjutnya, Provinsi Sumatera Utara dengan proyeksi jumlah penduduk sebanyak 14.475.959 jiwa pada tahun 2018, diperkirakan menghasilkan sampah sebesar kurang lebih 10.133 ton per hari atau hampir 3,7 juta ton per tahun. Namun pada kenyataannya tidak semua sampah terkelola dengan baik, baik pengelolaan sampah di rumah tangga, maupun penanganan yang dilakukan oleh petugas yang menanggungjawabi pengelolaan sampah.
Masih kata Binsar, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang diharapkan pada 23 Oktober 2017, Perpres tersebut merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi, mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.
Oleh karena itu, katanya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yang mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengelolaan sampah di Provinsi Sumatera Utara, berupaya memfasilitasi dan meningkatkan pengelolaan sampah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara melalui pertemuan tersebut.
“Diharapkan dengan adanya kendaraan pengangkut sampah roda 3 atau becak sampah ini dapat meningkatkan penanganan sampah dari sumbernya, khususnya sampah yang berasal dari rumah tangga dan lingkungan. Dengan dengan harapan agar sampah dapat dikurangi terlebih dahulu di fasilitas pengolahan sampah kota sebelum diangkut ke tempat pemrosesan akhir atau TPA,” jelasnya


“Selain itu, mengangkut sampah pada permukiman yang tidak bisa dijangkau kendaraan roda empat, yaitu jalan/gang yang sempit. Juga mengangkut sampah pada kegiatan/acara/perayaan atau lokasi tertentu agar tidak mengganggu jadwal armada pengangkutan rutin. Serta sebagai alat pengangkutan sampah pada bank sampah induk maupun fasilitas pengolahan sampah skala kota,” jelasnya. (Susan)