Meski Izin Lokasi di GOR Kadaluarsa Forkopimda Siantar Tak Diindahkan Penanggungjawab Bazaar
PEMATANGSIANTAR, MOI – Tarik menarik kepentingan yang terjadi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sangat jelas terjadi, terkait Bazar di Gedung Olah Raga (GOR) Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar.
Sebagai contoh adalah surat Kapolres Pematangsiantar No b8/1157/XII/2019/Intelkam, tanggal 10 Desember 2019, perihal pencabutan/pembatalan surat izin keramaian agar Monang Nadeak (selaku Penanggungjawab) menyikapi bahwa izin pengguna lokasi sudah tidak berlaku lagi/dicabut.
Selain itu, Kepala Satpol PP Pematangsiantar Robert Samosir secara resmi juga menggeluarkan surat senada dengan Nomor : 300/2434/Satpol/XII/2019, perihal penutupan Bazar di GOR agar segera menghentikan kegiatan dilokasi tersebut.
Ketika wartawan mengkonfirmasi Kepala Satpol PP, Sabtu (23/12/2019) tentang hal ini, Robert mengatakan sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Nomor 302/7761/XII/2019, tentang pemberhentian dan pembubaran Bazar maka bazar diberi kesempatan hanya sampai tanggal 25 Desember 2019.Sesudahnya harus tutup.
Pedagang tradisional melalui sekretaris DPD Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Siantar – Simalungun Ojon Osavon Siahaan saat dihubungi melalui telpon seluler menyatakan sangat prihatin kepada pedagang tradisional karena merosotnya penjualan, padahal biasanya saat menjelang Natal, penjualan pasti meningkat.
“Biasanya pedagang panen kalau menjelang Natal dan Tahun Baru seperti saat ini. Namun karena adanya Bazar di GOR ini, penjualan di pasar tradisional merosot drastis, dan kami merugi.Jadi Kami tidak setuju Bazar itu masih tetap beroperasi.Harus ditutuplah,”keluhnya.
Menyikapi hal ini sebut P4B menyurati DPRD Siantar, dengan Nomor surat 59/ORG/DPD-P4B/XII/2019, tertanggal 7 Desember 2019, yang berisikan keberatan karena keberadaan Bazar yang sangat berdampak kepada penjualan di pasar tradisional Pasar Horas dan Pasar Dwikora Parluasan. Penjualan di kedua pasar tersebut merosot drastis sehinga pedagang mengalami rugi besar.
Dengan dasar itu maka DPRD kota Pematangsiantar secara resmi juga telah meminta kepada Walikota Siantar agar membatalkan surat izin keramaian Bazar dan ini disampaikan melalui surat tanggal 18 Desember 2019, Nomor 170/2462/DPRD/XII/2019 yang ditandatangani ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga. (Susan)